Sabtu, April 19, 2025
Korupsi & Skandal

Praperadilan Benteng Otanaha, Ahli Pidana; SPDP itu Hak Terlapor

GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo kembali’ menggelar sidang praperadilan pada hari selasa (1/10/2024), Guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Matris Mahmud Lukum. Setelah sebelumnya baik Pemohon maupun Termohon telah memasukkan bukti surat.

Kuasa Hukum Pemohon, Jupri.SH.MH mulai memeriksa Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Dr. Apriyanto Nusa, SH.MH.

“Saudara Ahli tolong dijelaskan filosofi diaturnya lembaga praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana? Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, apa saja yang menjadi objek Praperadilan? Bagaimana pendapat Ahli terkait Pasal 109 ayat 1 KUHAP? Pasca putusan MK, siapa saja yang wajib menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)?”, ungkap Jupri.

Ahli Pidana DR. Apriyanto Nusa, SH.MH menyatakan bahwa lahirnya lembaga praperadilan sebagai bentuk pengawasan dan pengujian terhadap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menguji apakah tindakan termasuk upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jadi harus dimaknaik bahwa Praperadilan itu bukan sebagai bentuk melawan APH. Melainkan sebagai upaya pengujian apakah proses dan prosedur dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan aturan hukum dan tidak mencederai hak asasi terlapor atau tersangka”, tegasnya.

Sehubungan dengan pertanyaan terkait SPDP. Maka ahli berpendapat bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menguji Pasal 109 ayat 1 KUHAP. Terdapat dua poin penting, pertama bila sebelumnya SPDP hanya diberikan kepada penuntut umum. Maka pasca putusan bukan hanya kepada penuntut umum, melainkan kepada terlapor, dan korban/ pelapor. Kedua, dalam putusan MK juga diberikan jangka waktu dalam menyampaikan SPDP yakni 7 hari.

“Jadi harus diingat bahwa SPDP itu adalah hak terlapor. Karena dalam putusan MK ada frasa “WAJIB” memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor,” ujar Apriyanto.

“Kenapa harus diberikan kepada Terlapor, karena SPDP merupakan awal dimulainya pengumpulan bukti oleh penyidik. Sehingga diharapkan apabila SPDP telah diterima, Terlapor bisa mempersiapkan dirinya bila tiba-tiba diundang untuk menjadi saksi. Selain itu, karena isi SPDP juga menguraikan kronologi peristiwa pidana dan pasal yang disangkakan. Maka diharapkan Terlapor sudah bisa mempersiapkan pembelaannya atau kuasa hukumnya pada saat pemeriksaan ke depan,” tambah Dr. Apriyanto Nusa.

Ditanya oleh kuasa hukum Pemohon Muh. Syarif Lamanasa, SH.MH “apakah dengan tidak diberikannya SPDP kepada Terlapor maka penetapan tersangka bisa dinyatakan batal demi hukum?”

Ahli Pidana Dr. Apriyanto Nusa, SH.MH berpendapat bahwa karena SPDP merupakan rangkaian proses dan prosedur dari mulai penyelidikan sampai penetapan tersangka. Di sisi lain, SPDP merupakan hak asasi Terlapor sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya. Maka penetapan tersangka tersebut cacat formil sehingga bisa dinyatakan tidak sah penetapan tersangkanya.

Pada prakteknya sudah ada putusan Praperadilan yang kemudian membatalkan penetapan seseorang sebagai tersangka disebabkan karena SPDP tidak diberikan kepada terlapor.

“Jadi putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 ini sudah dipraktekkan di Pengadilan Negeri Medan. Dimana ada putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka disebabkan karena penyidik tidak memberikan SPDP kepada terlapor,” tutupnya.

Pada agenda sidang pemeriksaan ahli pidana di sidang Praperadilan ini. Pihak Pemohon dan Termohon menghadirkan 2 orang ahli pidana.

Sedangkan untuk kuasa hukum pemohon hadir dalam persidangan Rahmat Z Lukum, SH. Jupri, SH.MH. Muh. Syarif Lamanasa, SH.MH. Cakra Lukum, SH. Alfi Samsi Faqih Sigar, SH. Galang Mooduto, SH. Teddy Edward, SH. Munandar Pakaya, SH. Rizal La Nggolu, SH dan Hamdi Laiya, SH.MH. **

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *