GORONTALO – Salah satu alasan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo bukan hanya soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Akan tetapi, juga soal pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebagai alat bukti.
Pada saat persidangan di PN Gorontalo hari Selasa (1/20/2024), Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Rahmat Z Lukum, SH ketika memeriksa Ahli Pidana sempat mempertanyakan soal surat panggilan pemeriksaan saksi yang menurutnya tidak patut.
“Saya ingin meminta pendapat ahli, terkait surat pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan. Apakah surat tersebut harus diantarkan dan diterima langsung oleh pihak yang akan dimintai keterangan. Apakah bisa bisa surat pemanggilan cukup difoto setelah itu dikirimkan melalui WhatsApp?”, ungkapnya.
Dr. Apriyanto Nusa, SH.MH menerangkan kaitan antara surat pemanggilan saksi dihubungkan dengan keabsahan alat bukti.
“Setiap pemanggilan yang ditujukan kepada seseorang untuk memberikan keterangan sebagai saksi harus dilakukan dengan cara-cara yang patut, dimana pemanggilan tersebut harus sebisa mungkin tersampaikan secara langsung kepada saksi yang dimintakan keterangan. Pemanggilan dengan cara difotokan dan dikirim melalui pesan-elektronik secara tekhnis pesan tersebut memungkinkan tidak diterima secara langsung. Alasan pemanggilan tersebut harus secara patut karna ada implikasi pidana jika yg bersangkutan tidak hadir, “ungkap Ahli Pidana.
“Pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah/ patut maka akibat hukumnya bisa menyebabkan alat bukti tersebut menjadi tidak sah (unlawful legal evidence). Inilah yg dikenal dalam teori hukum pembuktian bewijsvoering, yaitu kekuatan pembuktian termasuk pada cara-cara memperoleh alat bukti,” tambahnya.
Pada sat yang sama, salah satu kuasa hukum yakni Jupri, SH.MH juga sempat mencecar Ahli Pidana dari Termohon. Hal tersebut karena pendapat ahli Termohon yang menyatakan bahwa memfoto surat panggilan saksi lalu dikirim via WhatsApp adalah sah.
“Saudara ahli, mana mungkin surat panggilan resmi dari penyidik dianggap sah padahal hanya berupa foto kemudian dikirim via WhatsApp? Pertanyaan adalah bagaimana cara memastikan bahwa kiriman via WhatsApp tersebut diterima oleh yang dipanggil saudara Ahli? Bukankah jelas dalam KUHAP terkait pemanggilan saksi. Sebab sekali lagi kita ingatkan saudara ahli, pemanggilan saksi itu memiliki konsekuensi hukum apabila saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas,” tegas Jupri