Sabtu, April 19, 2025
Korupsi & Skandal

Bukti Surat “SPDP” ke Pemohon Tidak Ada, Kuasa Hukum; APH Menyalahi Putusan MK

GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menyidangkan permohonan Praperadilan Nomor 16/Pid. Pra/2024/PN Gto. Adapun pada sidang kedua antara kuasa hukum tersangka MML melawan Polda Gorontalo, dengan agenda pemasukan bukti surat dari pihak pemohon dan pihak termohon, Senin (30/09/2024).

“Jadi kami sudah memasukkan sejumlah bukti surat dari P1 sampai P6. Salah satunya bukti surat print out LHP BPK Republik Indonesia tahun 2017. Di LHP yang sebanyak 86 lembar ini, menjelaskan secara rinci kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah yakni 45 juta,”ungkap Jupri, SH.MH.

“Kenapa kemudian kami tegas menyatakan bahwa tidak ada peristiwa pidana apalagi tindak pidana korupsi dalam perkara ini karena dibukti surat P2 yang kami juga masukkan berupa bukti penyetoran terhadap kelebihan pembayaran berdasarkan LHP BPK tahun 2017”, tambahnya.

Selain LHP BPK tahun 2017 yang dimiliki pemohon. Ketua Tim Hukum Major Law Office Rahmat Zulkifli Lukum, SH. juga merasa ada yang janggal terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 13 Februari 2023.

“Kami juga sudah mengecek satu persatu bukti surat dari Termohon. Jadi di sidang sebelumnya (27/9) dalam jawaban atas permohonan praperadilan kami. Pihak termohon berdalih bahwa tidak diberikannya SPDP kepada klien kami karena sudah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Serta belum jelas siapa yang akan jadi tersangka. Akan tetapi, dari bukti surat termohon kami melihat sudah ada surat dari penyidik yang menyebutkan terlapor atas nama klien kami. Artinya secara tidak langsung dalil termohon terbantahkan,” tegas Rahmat.

Dasar kejanggalan kedua terkait SPDP tidak diberikan kepada klien kami. Maka secara jelas, penyidik Polda Gorontalo tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada Terlapor.

Sidang praperadilan kembali akan diagendakan besok dengan pemeriksaan Ahli baik dari pihak Pemohon maupun Termohon.

Dari pantauan awak media adapun kuasa hukum yang hadir dalam peraidangan ini, yakni Rahmat Zulkifli Lukum, SH. Jupri, SH.MH. Muhammad Syarif Lamanasa, SH.MH, Cakra Lukum, SH. Alfi Samsi Faqih Sigar, SH. Galang C.P Mooduto, SH. Teddy Edward, SH. Munandar Pakaya, SH. Rizal La Nggolu, SH dan Hamdi Laiya, SH.MH. (Redaksi).

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *