GORONTALO – Pemantauan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo 2024 semakin intensif dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara pengeluaran dana kampanye dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh masing-masing calon kepala daerah.
Dengan batas maksimal pengeluaran dana kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, apakah para pasangan calon akan mampu mendanai kampanyenya secara mandiri atau akan membutuhkan bantuan dari pihak lain?
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pasangan calon kepala daerah diperbolehkan mendanai kampanye mereka menggunakan dana pribadi, partai politik pengusul, maupun sumbangan dari pihak ketiga seperti badan usaha, masyarakat, dan kelompok tertentu.
Namun, yang menjadi tantangan adalah memastikan bahwa semua sumbangan dan pengeluaran tersebut dilaporkan secara transparan sesuai dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pemantauan ini krusial untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah adanya penggunaan dana kampanye yang tidak terlapor.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon kepala daerah menjadi salah satu indikator awal dalam melihat seberapa besar kekuatan finansial mereka untuk mendanai kampanye.
Apabila harta kekayaan yang dilaporkan tidak cukup signifikan untuk menutup biaya kampanye yang ditetapkan, ada kemungkinan pasangan calon akan mencari sumber dana lain, baik melalui sumbangan ataupun bantuan dari pihak eksternal.
Di sinilah pentingnya pengawasan publik untuk memastikan semua sumber dana dilaporkan sesuai dengan aturan. Batas maksimal pengeluaran dana kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo bertujuan untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan adil.
Setiap pasangan calon harus mematuhi aturan tersebut agar tidak ada yang mendominasi kampanye hanya karena memiliki kemampuan finansial yang lebih besar. Selain itu, aturan ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya politik uang yang dapat merusak demokrasi lokal.
KIPP Indonesia, sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu, terus mengingatkan masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya kampanye. Keterlibatan masyarakat dalam memantau dana kampanye sangat penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas para calon.
KIPP juga berharap agar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang akan dirilis nantinya dapat dipantau secara cermat oleh semua elemen masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Gorontalo diimbau untuk memperhatikan perkembangan laporan dana kampanye ini. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara LHKPN dan laporan pengeluaran kampanye, hal tersebut bisa menjadi tanda adanya potensi pelanggaran atau penggunaan dana yang tidak wajar. Pengawasan ini akan menjadi salah satu kunci dalam menjaga kejujuran proses pemilihan.
Dengan semakin mendekatnya hari pemungutan suara, fokus terhadap dana kampanye akan semakin meningkat. Publik menantikan laporan lengkap dari LPSDK dan berharap agar Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024 dapat berjalan secara jujur, adil, dan transparan tanpa ada praktik politik uang yang mencederai demokrasi. **